• Latest
  • Trending

Memang Seharusnya Pancasila Menjadi Ideologi Terbuka

17 September 2022

Shiddiqiyyah Dhibra Gelar Buka Puasa Dan Santunan Anak Yatim Di Bulan Ramadan

21 Maret 2024

Tabir Misteri Peringatan Kemerdekaan Indonesia

17 Agustus 2023

Puisi Puisi Hasyim Wahid

22 Maret 2023

100 Hari Wafat Remy Sylado

19 Maret 2023

Memanusiakan Teks Al Quran ke dalam Tafsir Aktual

10 Maret 2023

Belajar Tauhid kepada Syekh Muhammad Nafis Al Banjari (V)

7 Maret 2023

Proyek Proyek Melatinkan Karya Karya Sastra di Indonesia

2 Maret 2023

Dari Kata untuk Manusia dalam “Ruang Renung Rara”

28 Februari 2023

Dari Kata untuk Manusia dalam Ruang Rindu Rara

28 Februari 2023

Menerjemah Nilai Nilai Kemanusiaan August Strindberg di Indonesia

28 Januari 2023

Pedas! Anggota IKAPETE yang Tak Mau Berjuang di Masyarakat, Diminta Berhenti!

23 Januari 2023

Mazhab Syafi’i: Dari Mekah, Baghdad, hingga ke Mesir

27 Desember 2022
  • Susunan Redaksi
  • Mengenai Net26.id
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
JATIM - Net26.id
  • Login
  • Register
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • UMKM
  • Khusus
    • Berita Khusus
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • UMKM
  • Khusus
    • Berita Khusus
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi
No Result
View All Result
JATIM - Net26.id

Memang Seharusnya Pancasila Menjadi Ideologi Terbuka

Muhammad Sakdillah Jurnalis Muhammad Sakdillah
17 September 2022
in Politik dan Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A

Pancasila adalah pandangan hidup (way of life) suku-bangsa Indonesia dalam bernegara, mulai dari beketuhanan hingga menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dilihat dari sila persila, Pancasila memang ideal untuk suku-bangsa yang beragam seperti Indonesia.

Sebagai negara di tengah kawasan laut yang lebih besar (70 persen) dari luas daratan, Indonesia memang belum memiliki bentuk yang final, terus akan mengalami inovasi. Akan terus mengalam evolusi demi evolusi kesejarahan. Hanya saja, pada aspek reflektif, harus dapat menentukan titik tolak pembangunan yang berkelanjutan.

ArtikelLainnya

Mitos 350 Tahun, Ramalan Berakhirnya Indonesia (II)?

12 September 2022
0

Mitos 350 Tahun, Ramalan Berakhirnya Indonesia (I)?

11 September 2022
0

Mari Menghitung Demokrasi dalam Angka

23 Agustus 2022
0
Load More

Dengan demikian, mau tidak mau, dari geopolitik demikian, Indonesia akan tumbuh secara alami. Tidak bisa ditentukan oleh revolusi yang fundamental, termasuk dalam bentuk negara. Artinya, Pancasila sudah menyelesaikan semua problem problem dari masa lalu hingga sekarang setahap demi setahap.

Pancasila Meniru Al Quran

Sebagai umat Islam, harus merasa bangga, karena metode mengeluarkan hukum (takhrij) dan mengambil hukum (istinbath) berasal dari sumber primer. Jika umat Islam mengambil hukum dari Al Quran dan hadis, maka Indonesia mengambil hukum dari Pancasila dan UUD 1945. Hal ini setidaknya seperti sudah dirancang oleh parapendiri bangsa yang memang rata rata dari kalangan santri seperti Drs Moh Hatta, KHA Wahid Hasyim, KH Kahar Muzakkir, dan lain lain. Mereka adalah santri santri yang mampu melintasi zamannya untuk menuju Indonesia modern, terutama dari segi konsensus. Semua umat Islam sepakat (berkonsensus) dengan konstitusi Al Quran dan hadis, sementara masyarakat suku-bangsa Indonesia berkonsensus dengan Pancasila dan UUD 1945. Jika umat Islam harus tunduk pada Al Quran dan hadis sebagai konsensus tertinggi, maka masyarakat Indonesia harus tunduk pada konsensus tertinggi, Pancasila dan UUD 1945. Tidak ada hukum Islam (fiqh) yang menyalahi Al Quran dan hadis, begitu pula tidak ada hukum negara yang menyalahi Pancasila dan UUD 1945. Tentu, hal ini bukan perkara kebetulan, tapi memang sudah diniati sejak awal oleh parapendiri bangsa yang memiliki latar belakang santri tersebut.

Memerlukan Fiqh

Memang, untuk penerapan hukum memerlukan aplikasi secara teknis. Al Quran dan hadis masih berupa perintah perintah dan larangan larangan bersifat global (mujmal) sehingga perlu perincian perincian (tafshili) fiqh. Begitu pula, Pancasila dan UUD 1945 memerlukan perincian perincian melalui TAP MPR, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan seterusnya hingga peraturan Ketua RT. Secara struktur dan tataurut hukumnya ada kesamaan.

Namun demikian, aturan hukum Islam (fiqh) dan perundangan udangan di bawah Pancasila dan UUD 1945 memiliki tenggat waktu penerapan dan pelaksanaanya. Apabila tidak relevan bisa dicabut dan tidak berlaku. Demikian pula, Pancasila dan UUD 1945 dapat diamandemen jika dikehendaki oleh rakyat Indonesia. Karena, pemegang konstitusi tertinggi adalah rakyat. Hanya Al Quran dan hadis yang tidak bisa diamandemen, karena sudah final sejak masa Sayidina Utsman bin Affan.

Hanya saja, umat Islam, terutama santri santri di pondok pondok pesantren masih beranggapan jika hukum Islam (fiqh) adalah sudah final sama kedudukannya seperti Al Quran dan hadis. Sehingga logika untuk penyesuaian pada kondisi tertentu sering menghadapi kendala. Padahal, masa tenggat hukum Islam (fiqh) tersebut sudah selesai. Perlu dirativikasi kembali. Meskipun, secara referensial semangat pertamanya tetap tidak berubah.

Pemaknaan pemaknaan Al Quran selama ini mengalami dinamisasi, karena bersifat terbuka atas temuan temuan investigatif fiqh. Bahkan, Al Quran sendiri mendapat kritik ketika ada ayat ayat yang bertentangan (taraduf) dengan realitas. Di sini, fungsi kaidah kaidah dan teori teori berperan sebagai jembatannya. Misal, kata “faqtha’u”, hukum potong tangan, di dalam Al Quran memerlukan rekondisi makna melalui kaidah kaidah dan teori teori untuk diterapkan di era kekinian.

Demikian pula, pada perundang undangan di Indonesia, mengalami rekondisi ketika Undang Undang yang berlaku (positif) mendapat judicial review karena dianggap bertentangan dengan realitas atau merugikan masyarakat.

Tags: Al QuranhadiskonsensuskonstitusiPancasilaUUD 1945
Previous Post

Pencaksilat di Pesantren sebagai Sumber Kekerasan?

SELANJUTNYA

Perempuan di Mata Kaum Pribumi

Muhammad Sakdillah

Muhammad Sakdillah

A writer and culture activities.

SELANJUTNYA

Perempuan di Mata Kaum Pribumi

Terima Kasih Prof, Selamat Jalan Prof

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Link Situs

  • Ini Kami
  • Susunan Redaksi
  • Reporter
  • Lembar Penulis
  • Mengenai Net26.id
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Email

Copyright © 2022 Net26.id - Kabar Berita Anak Negeri

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • UMKM
  • Khusus
    • Berita Khusus
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi

Copyright © 2022 Net26.id - Kabar Berita Anak Negeri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In