Pancasila adalah pandangan hidup (way of life) suku-bangsa Indonesia dalam bernegara, mulai dari beketuhanan hingga menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dilihat dari sila persila, Pancasila memang ideal untuk suku-bangsa yang beragam seperti Indonesia.
Sebagai negara di tengah kawasan laut yang lebih besar (70 persen) dari luas daratan, Indonesia memang belum memiliki bentuk yang final, terus akan mengalami inovasi. Akan terus mengalam evolusi demi evolusi kesejarahan. Hanya saja, pada aspek reflektif, harus dapat menentukan titik tolak pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, mau tidak mau, dari geopolitik demikian, Indonesia akan tumbuh secara alami. Tidak bisa ditentukan oleh revolusi yang fundamental, termasuk dalam bentuk negara. Artinya, Pancasila sudah menyelesaikan semua problem problem dari masa lalu hingga sekarang setahap demi setahap.
Pancasila Meniru Al Quran
Sebagai umat Islam, harus merasa bangga, karena metode mengeluarkan hukum (takhrij) dan mengambil hukum (istinbath) berasal dari sumber primer. Jika umat Islam mengambil hukum dari Al Quran dan hadis, maka Indonesia mengambil hukum dari Pancasila dan UUD 1945. Hal ini setidaknya seperti sudah dirancang oleh parapendiri bangsa yang memang rata rata dari kalangan santri seperti Drs Moh Hatta, KHA Wahid Hasyim, KH Kahar Muzakkir, dan lain lain. Mereka adalah santri santri yang mampu melintasi zamannya untuk menuju Indonesia modern, terutama dari segi konsensus. Semua umat Islam sepakat (berkonsensus) dengan konstitusi Al Quran dan hadis, sementara masyarakat suku-bangsa Indonesia berkonsensus dengan Pancasila dan UUD 1945. Jika umat Islam harus tunduk pada Al Quran dan hadis sebagai konsensus tertinggi, maka masyarakat Indonesia harus tunduk pada konsensus tertinggi, Pancasila dan UUD 1945. Tidak ada hukum Islam (fiqh) yang menyalahi Al Quran dan hadis, begitu pula tidak ada hukum negara yang menyalahi Pancasila dan UUD 1945. Tentu, hal ini bukan perkara kebetulan, tapi memang sudah diniati sejak awal oleh parapendiri bangsa yang memiliki latar belakang santri tersebut.
Memerlukan Fiqh
Memang, untuk penerapan hukum memerlukan aplikasi secara teknis. Al Quran dan hadis masih berupa perintah perintah dan larangan larangan bersifat global (mujmal) sehingga perlu perincian perincian (tafshili) fiqh. Begitu pula, Pancasila dan UUD 1945 memerlukan perincian perincian melalui TAP MPR, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan seterusnya hingga peraturan Ketua RT. Secara struktur dan tataurut hukumnya ada kesamaan.
Namun demikian, aturan hukum Islam (fiqh) dan perundangan udangan di bawah Pancasila dan UUD 1945 memiliki tenggat waktu penerapan dan pelaksanaanya. Apabila tidak relevan bisa dicabut dan tidak berlaku. Demikian pula, Pancasila dan UUD 1945 dapat diamandemen jika dikehendaki oleh rakyat Indonesia. Karena, pemegang konstitusi tertinggi adalah rakyat. Hanya Al Quran dan hadis yang tidak bisa diamandemen, karena sudah final sejak masa Sayidina Utsman bin Affan.
Hanya saja, umat Islam, terutama santri santri di pondok pondok pesantren masih beranggapan jika hukum Islam (fiqh) adalah sudah final sama kedudukannya seperti Al Quran dan hadis. Sehingga logika untuk penyesuaian pada kondisi tertentu sering menghadapi kendala. Padahal, masa tenggat hukum Islam (fiqh) tersebut sudah selesai. Perlu dirativikasi kembali. Meskipun, secara referensial semangat pertamanya tetap tidak berubah.
Pemaknaan pemaknaan Al Quran selama ini mengalami dinamisasi, karena bersifat terbuka atas temuan temuan investigatif fiqh. Bahkan, Al Quran sendiri mendapat kritik ketika ada ayat ayat yang bertentangan (taraduf) dengan realitas. Di sini, fungsi kaidah kaidah dan teori teori berperan sebagai jembatannya. Misal, kata “faqtha’u”, hukum potong tangan, di dalam Al Quran memerlukan rekondisi makna melalui kaidah kaidah dan teori teori untuk diterapkan di era kekinian.
Demikian pula, pada perundang undangan di Indonesia, mengalami rekondisi ketika Undang Undang yang berlaku (positif) mendapat judicial review karena dianggap bertentangan dengan realitas atau merugikan masyarakat.

















