Pesantren sebagai Wadah Perpaduan Islam dan Nasionalisme
Sebagai pakar tafsir yang mendasarkan bangunan pemikirannya berbasis hukum Islam (fiqh), KHA Musta’in Syafi’ie sangat disiplin lahir dan batin. Disiplin lahir ditampakkan olehnya dengan penampilan yang rapi, resik, dan sehat. Sehat, karena jarang meninggalkan olahraga rutin kesukaannya, bulutangkis. Batin, karena analisis analisis yang disampaikan olehnya, baik formal maupun nonformal, senantiasa tajam, menyentuh relung batin setiap audien yang mengikuti pengajian pengajiannya. Sesuatu yang disampaikan dengan hati sampainya akan ke hati juga.
Menyaksikan berita berita “kekerasan” di salah satu pondok pesantren besar dan terkenal di negeri ini telah membawa pikiran untuk kembali kepada KHA Musta’in Syafi’ie. Sosok yang disiplin pada hukum. Tahu sendiri, tidak ada seorang pun praktisi hukum yang berwajah riang dan ramah. Bahkan, mereka akan terkesan serius, seram, dan menegangkan. Hal itu disebabkan karena terbawa pada suasana dan persoalan persoalan pelik di meja pengadilan yang penuh ketegangan. Otomatis, hampir tidak dijumpai wajah ceria. Kecuali, jika sudah memasuki dunia entertain, membutuhkan wajah santai dan rilek agar bisa diikuti oleh pemirsa.
Meskipun, tetap disiplin pada hukum, misalnya, ketika KHA Musta’in Syafi’ie berpendapat tetap wajib mengqadla bagi orang yang membatalkan puasa sunnahnya. Tersebab, amar putusan puasa senantiasa menggunakan kata perintah seperti kata “shumu”, berpuasalah kamu. Hukum membatalkan puasa sunnah itu sama seperti hukum membatalkan puasa fardlu. Sama sama wajib qadla, diganti pada lain hari.
Namun demikian, KHA Musta’in Syafi’ie tetap memiliki sense of humor dan komunikasi yang apik. Selera humornya bagus. Ia digemari oleh audien dan “pemirsa” yang fanatik. Di tengah tengah kehidupan serba digital belakangan ini tidak cukup memuaskan bagi audiennya hanya untuk mendengarkan melalui media sosial. Melainkan, membutuhkan jarak yang dekat, kalau tidak bisa bermushafahah langsung.
Memang, bercerita tentang KHA Musta’in Syafi’ie seperti tidak akan habis habisnya seperti konten khutbahnya yang berseri. Untuk membahas tafsir “ibad al Rahman” saja misalnya bisa berbulan bulan, bahkan tahunan lamanya. Panjang, penuh lika liku bak roman yang kadang sedih, juga kadang menyenangkan. Media terdekat dirinya dan audien adalah cerita. Dari cerita itu, perkara perkara hukum yang rumit, pun tafsir tafsir dengan makna yang “njlimet”, dapat dengan mudah diterima.
Dari tafsir ini, KHA Musta’in Syafi’ie dapat mengambil sikap tegas untuk mengembalikan makna Al Quran kepada makna asal. Seperti “sighat” akad nikah yang menyebutkan kata “mahr”, KHA Musta’in Syafi’ie lebih sreg mengartikannya dengan makna asalnya di dalam Al Quran sebagai “shidq”, serah serahan dengan penuh kerelaan sebagai wujud cinta kasih yang mendalam. Sebab, baginya, kata “mahr” adalah ungkapan yang digunakan oleh kalangan Ahli Hadis. Makna “mahr” lebih berkonotasi “transaksional” material sehingga memiliki efek makna denotatif, perempuan sebagai barang atau properti selayak benda benda lain. Padahal, Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita dan bukan seperti memeperlakukan budak pada masa Romawi yang bisa diperjualbelikan sesuka hati.
KHA Musta’in Syafi’ie sering berpendapat tidak menyulitkan, tapi konsisten sebagaimana contoh di atas. Dia toleran atau menghargai pendapat berbeda yang dilahirkan oleh ulama ulama terdahulu. Dia tidak menganjurkan ada santri yang mempeng puasa (apalagi puasa mutih nirgizi) sehingga meninggalkan perkara yang lebih penting seperti sholat berjamaah dan muthalaah. Dia lebih menghargai seorang santri yang cerdas dan tangkas di dalam belajar daripada yang mempeng mengasah kesaktian. Kalaupun memilih makanan, pilihlah yang bergizi.
Dengan demikian, KHA Musta’in Syafi’ie seperti memerlukan diri untuk menjelaskan perihal tafsir dan makna ini secara detil, karena ada banyak makna yang dikemukakan seiring berjalannya waktu dan sejarah, justru menyimpang dan menimbulkan deviasi makna. Hal ini yang tidak diinginkan olehnya.
Dan, kembali kepada pokok persoalan, pesantren sebagai wadah perpaduan Islam dan nasionalisme, maka dapat dilihat sekarang sebagaimana pesantren, khususnya Pesantren Tebuireng, dapat dengan terbuka menerima nasionalisme. Hal ini diwujudkan dengan dibukanya sekolah sekolah yang mengadopsi pola pendidikan sekuler peninggalan Belanda. Pesantren sangat terbuka. Pesantren dapat menerima ilmu ilmu fardu kifayah (umum) ke dalam Kurikulum Pesantren. Sementara, dapat dibandingkan dengan sekolah sekolah yang belum satu pun di Indonesia mau menerima Kurikulum Pesantren. Dengan kata lain, sudah banyak pesantren yang mendirikan sekolah, tapi belum satu pun sekolah yang bisa atau mampu mendirikan pesantren.


















